Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan SKMHT

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Dokumen asli surat pendukung / surat asal
  2. b. Foto Copy dokumen pendukung / surat asal minimal 2 rangkap
  3. c. Fotocopy Pemohon dan atau pembeli yang masih berlaku, minimal 2 lembar.
  4. d. Fotocopy KTP Saksi Riwayat Tanah / Penunjuk Batas
  5. e. Kwitansi Asli dan Foto Copy 2 lembar
  6. f. Asli atau Foto Copy Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Kematian dan Surat Persetujuan / Kuasa Ahli Waris, masing-masing 2 lembar.
  7. g. Dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan

  1. a. Pengajuan permohonan tertulis oleh pemohon kepada Lurah dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan format isian permohonan ( Formulir disediakan di Kelurahan )
  2. b. Pemeriksaan berkas pengajuan oleh petugas Kelurahan sesuai dengan jenis permohonan
  3. c. Pencatatan permohonan kedalam agenda tindak lanjut permohonan dalam buku register yang disediakan, yang memuat informasi tentang No, Hari/Tgl. Permohonan, Nama Pemohon, Alamat lokasi tanah yang dimohon, dan Jadwal pemeriksaan lapangan
  4. d. Distribusi undangan kepada pemohon dan Ketua RT serta saksi-saksi batas, Babinsa dan kabinkamtibmas.
  5. e. Pemeriksaan lapangan.
  6. f. Pengetikan dokumen surat tanah dilakukan sesuai dengan konsep yang dibuat oleh Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban atas dasar dokumen pendukung dan hasil pemeriksaan lapangan
  7. g. Setelah proses penanda tanganan dokumen tanah yang dimulai dari pemohon dan atau pembeli, saksi-saksi batas, Ketua RT, petugas kelurahan dan Lurah, kemudian diregister oleh kelurahan, untuk selanjutnya dapat diajukan ke Camat melalui Kasi Pemerintahan Umum, Ketenraman dan Ketertiban atau dibawa sendiri oleh pemohon

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan SKMHT

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline