Surat Pengantar Nikah

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Fotocopy KK dan KTP kedua orang yang akan menikah
  3. c. Pas Foto Gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak

  1. a. Pemohon menemui Ketua RT di setempat untuk meminta Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Pemohon ke Kantor Kelurahan Simpang Pasir dan menyerahkan berkas di Front Office untuk diperiksa kelengkapannya dan diproses berkasnya
  3. c. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat membubuhkan paraf sebagai bentuk advice terhadap berkas tersebut
  4. d. Lurah menandatangi berkas. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain kecuali ada surat pendelegasian resmi
  5. e. Setelah ditanda tangani berkas dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palaran

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline