Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga
  3. c. Bagi pendatang : - Surat Keterangan Pindah Datang - Surat Keterangan Pindah Datang (Lapor Diri) dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Samarinda
  4. d. Bagi yang baru menikah (keluarga baru) : - Fotocopy Kartu Keluarga asal - Surat Pindah, - Fotocopy Buku Nikah
  5. e. Bagi anak yang baru lahir : - Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Puskesmas
  6. f. Bagi yang kehilangan KK : - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  7. g. Bagi yang anggota keluarganya meninggal : - Surat Kematian dari Kelurahan h. Bagi yang bercerai : - Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Disdukcapil

  1. a. Pemohon mendatangi Ketua RT setempat untuk meminta Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Pemohon langsung ke Kantor Kelurahan Simpang Pasir dan menyerahkan berkas pada Front Office untuk diperiksa kelengkapannya
  3. c. Staf mengisi Blanko Kartu Keluarga yang telah tersedia
  4. d. Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman & Ketertiban membubuhkan paraf sebagai bentuk advice terhadap berkas tersebut
  5. e. Lurah menandatangi berkas. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, dapat didelegasikan pada Sekretaris Kelurahan atau Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman & Ketertiban
  6. f. Berkas dibawa dan diserahkan pada petugas di Kecamatan Palaran

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline