Surat Keterangan Umum

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Fotocopy KK pemohon
  3. c. Berkas pendukung (bila dibutuhkan)

  1. a. Pemohon menemui Ketua RT di setempat untuk meminta Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Pemohon langsung ke Kantor Kelurahan Sidodadi dan menyerahkan berkas pada Front Office untuk diperiksa kelengkapan dan diproses berkasnya
  3. c. Sekretaris Kelurahan membubuhkan paraf sebagai bentuk advice terhadap berkas tersebut
  4. d. Lurah menandatangi berkas. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, dapat didelegasikan pada Sekretaris Kelurahan

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline