Surat Keterangan Pindah Datang

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal, yang ditanda tangani oleh : - Kepala Disdukcapil (apabila pindah antar Kabupaten/Kota) - Camat (apabila pindah antar Kecamatan) - Lurah (apabila pindah antar Kelurahan)
  3. c. Fotocopy Kartu Keluarga dari daerah asal

  1. a. Pemohon mendatangi Ketua RT setempat untuk meminta Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Pemohon langsung ke Kantor Kelurahan Simpang Pasir dan menyerahkan berkas pada Front Office untuk diperiksa kelengkapan dan diproses berkasnya
  3. c. Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman & Ketertiban membubuhkan paraf sebagai bentuk advice terhadap berkas tersebut
  4. d. Lurah menandatangi berkas. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, dapat didelegasikan pada Sekretaris Kelurahan atau Kasi Tata Pemerintahan & Trantib
  5. e. Berkas dibawa dan diserahkan pada petugas di Kecamatan Palaran

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline