Surat Keterangan Kematian

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Fotocopy Kartu Keluarga & KTP warga yang meninggal, beserta data kematian
  3. c. Fotocopy Kartu Keluarga & KTP Pelapor Kematian
  4. d. Apabila meninggal di Rumah Sakit, membawa surat keterangan dari Rumah Sakit

  1. a. Pelapor Kematian mendatangi Ketua RT setempat untuk meminta Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Pelapor Kematian langsung ke Kantor Kelurahan Simpang Pasir dan menyerahkan berkas pada Front Office untuk diperiksa kelengkapan dan diproses berkasnya
  3. c. Kasi Pemerintahan, Ketentraman & Ketertiban membubuhkan paraf
  4. d. Lurah menandatangi berkas. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, tidak dapat didelegasikan pada Sekretaris Kelurahan atau Kasi Pemerintahan, Ketentraman & Ketertiban

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline