Legalisasi Surat-Surat Lainnya

No. SK: 060/05/2022

  1. 1. Surat Keterangan Lainnya yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Pihak-pihak yang berkopenten
  2. 2. Agenda Keterangan Lainnya yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Pihak-pihak yang berkopenten
  3. 3. Pengguna Layanan Keterangan Lainnya wajib menggunakan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  1. 1. Pengguna Layanan Keterangan mencantumkan data dokumen berupa: a. Identitas Pemohon berupa Nama, NIK,Alamat sesuai identitas KTP b. Maksud dan Tujuan permohonan Surat Keterangan lainnya

19 menit sejak berkas permohonan diterima oleh petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-Surat Lainya

Lapor Bupati Wonosobo;

https://laporbupati.wonosobokab.go.id//
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat Lainnya"