Penyediaan Informasi Publik PPID

No. SK: 060/05/2022

  1. 1. Formulir Permohonan Informasi

  1. 1. Permohonan Informasi
  2. 2. Mencatat dalam buku agenda
  3. 3. Mengajukan kepada PPID pembantu
  4. 4. Mengagendakan disposisi
  5. 5. Mendistribusikan permohonan informasi kepada bidang pengelolaan
  6. 6. Mengolah data dan informasi sesuai daftar Informasi Publik
  7. 7. Memberikan Informasi Publik Kepada Pemohon

10 hari sejak berkas permohonan ditrerima petugas pelayanan

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik PPID

Lapor Bupati Wonosobo;

https://laporbupati.wonosobokab.go.id//
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Informasi Publik PPID"