Perseroan Perorangan

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. NPWP pendiri perusahaan
  3. Data pendiri (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal)
  4. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,-
  5. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

  1. Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  2. atau secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/

1 Jam

Rp. 50,000

Perseroan Peorangan

Telp / WA : 0811-717-439

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perseroan Perorangan"