Legalisasi SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )

No. SK: 063.1/023/ 2023

  1. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa berkas / dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  2. Menunggu proses pembuatan / penerbitan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )
  3. SELESAI

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )"