Rekomendasi Pencairan Bantuan Keuangan kepada Desa yang bersumber dari APBD

No. SK: 063.1/023/ 2023

  1. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa Proposal/DPA dari desa
  3. Membawa SPJ termin sebelumnya
  4. Membawa SK (Surat Keputusan) Panitia
  5. Membawa Fotocopy KTP Ketua dan bendahara
  6. Membawa Fotocopy buku rekening desa
  7. Membawa Kwitansi Penerimaan Rangkap 6 (enam) yang bermaterai Rp.10.000
  8. Membawa berkas / dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN.
  2. Membawa berkas yang sudah diperiksa dan diverifikasi oleh petugas PATEN ke Dinas teknis terkait

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Keuangan kepada Desa yang bersumber dari APBD

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Bantuan Keuangan kepada Desa yang bersumber dari APBD"