Legalisasi Surat / Dokumen Administrasi

No. SK: 063.1/023/ 2023

  1. Membawa Surat / Dokumen Asli yang akan dilegalisasi
  2. Membawa Fotokopi Surat / Dokumen yang akan dilegalisasi

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  2. Menunggu proses pembuatan / penerbitan Surat / Dokumen yang akan dilegalisasi
  3. SELESAI

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat / Dokumen Administrasi yang telah Dilegalisasi Kecamatan

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat / Dokumen Administrasi"