Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 063.1/023/ 2023

  1. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris yang akan dilegalisasi
  3. Membawa Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tentang kelengkapan Ahli Waris dan keabsahan tanda tangan Ahli Waris
  4. Membawa berkas / dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN.
  2. Menunggu proses pembuatan / penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris
  3. SELESAI

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"