Maksimal 30 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store