Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Surat Pernyataan Permohonan
  5. 5. Bukti Lunas PBB Tahun berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Kesejahteraan Sosial. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  3. 3. Seksi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi dan paraf pada surat keterangan tidak mampu;
  4. 4. Setelah surat diparaf maka Seksi Kesejahteraan sosial menyerahkan Surat Keterangan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  5. 5. Surat Keterangan selanjutnya disampaikan ke Camat untuk ditandatangani. Jika Camat berhalangan maka dapat ditandatangani oleh Sekretaris Camat atau Kasi Kesejahteraan Sosial;
  6. 6. Surat Keterangan tidak Mampu distempel;
  7. 7. Surat Keterangan tidak Mampu diserahkan ke Petugas Layanan dan Petugas Layanan menyerahkan kepada pemohon

Maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store