2. Penerbitan Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan APBDesa

  1. 1. Fotocopy Peraturan Desa tentang RPJMDes
  2. 2. Surat Kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD tentang Rancangan Perdes tentang APBDEs.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya;
  2. 2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  3. 3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa memeriksa, memverifikasi dan memaraf surat Keputusan;
  4. 4. Surat Keputusan kemudian disampaikan kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  5. 5. Surat Keputusan yang sudah diparaf Sekretaris Camat disampaikan ke Camat untuk ditandatangani. Jika Camat berhalangan maka dapat ditandatangani oleh Sekretaris Camat atau Kasi Pemerintahan Desa;
  6. 6. Surat yang telah ditandatangani distempel;
  7. 7. Surat yang telah distempel diserahkan kepada Petugas Layanan
  8. 8. Petugas Layanan menyerahkan Surat Penerbitan SK Evaluasi Rancangan APBDes kepada pemohon

Maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

6. Pengelolaan pengaduan Loket Pengaduan Keputusan Cam

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Penerbitan Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan APBDesa"