Pelayanan Legalisir Dokumen

No. SK: 220 Tahun 2023

  1. 1. Dokumen Asli
  2. 2. Fotocopy Dokumen Yang Akan Dilegalisir

  1. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem : 1. Pemohon mengajukan fotocopy dokumen yang akan dilegalisir sesuai persyaratan ke PTSP 2. Pejabat berwenang menerima, melegalisir dan mendokumentasikan dokumen legalisir 3. Pemohon menerima dokumen legalisir

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang sudah dilegalisir

 Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem Untung Surapati No. 10 Amlapura Bali 80813

2. Menyampaikan       pengaduan,  saran, dan    masukan langsung via:

    a. telepon: (0361) 21161

    b. WA : 081237068788

    c. email : kabkarangasem@kemenag.go.id

    d. pengaduan online melalui : https://kemenagkarangasem.id/pengaduan-online/

    e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

          1. website: www.lapor.go.id

          2. SMS melalui nomor 1708

          3.  twitter: @lapor1708 dan aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen"