Penerbitan Surat Pengajuan Dana yang Dikelola Desa

  1. Pemohon menyampaikan brerkas ke petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya
  2. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Seksi Pemerintahan Desa memeriksa, memverifikasi dan memaraf surat Rekomendasi Pengajuan Desa
  4. Selanjutnya Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Sekertaris Camat untuk diparaf
  5. Surat yang telah diparaf Sekertaris Camat disampiakan ke Camat untuk ditandatangani, Jika Camat berhalangan maka surat dapat ditandatangani oleh Sekertaris Camat atau Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  6. Surat yang telah ditandatangani kemudian di Stempel
  7. Kemudian surat yang telah distempel dinyatakan sah dan diserahkna kepada petugas pelayanan
  8. Surat yang sah diserahkan kepada pemohon

  1. Pemohon - Petugas-Kepala Seksi PMD- Sekcam-Camat

Maksimal 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengajuan Dana yang Dikelola Desa

Pelayanan diberikan secara cepat dan tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081370884391

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengajuan Dana yang Dikelola Desa"