Penerbitan Surat Keterangan Penduduk / Domisili

No. SK: 063.1/023/ 2023

  1. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa Surat Keterangan Rekam data kependudukan
  3. Membawa berkas / dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  2. Menunggu proses penerbitan Surat Keterangan Penduduk/ Domisili
  3. SELESAI

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penduduk / Domisili

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

 

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penduduk / Domisili"