Rekomendasi Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 063.1/023/ 2023

  1. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa Blangko resmi dari Disdukcapil yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Membawa Blangko Surat Keterangan Lahir dari Desa/ Kelurahan
  4. Membawa Surat Keterangan Penolong Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
  5. Membawa Fotocopy KK dan KTP Kedua Orang Tua dan 2 orang saksi
  6. Membawa berkas / dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN.
  2. Membawa berkas yang sudah diperiksa dan diverifikasi oleh petugas PATEN ke Loket Disdukcapil Kec Purwodadi
  3. Pembuatan / penerbitan Akte Kelahiran di Loket Disdukcapil Kec Purwodadi
  4. SELESAI

15 menit s.d 2 hari

  • Selesai di Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
  • Tergantung ketersediaan blanko Akta Kelahiran dari Disdukcapil. Jika tersedia penerbitan Akta Kelahiran dapat ditunggu kurang lebih 30 menit. Namun jika blanko KK tidak tersedia maka pelanggan dapat menunggu paling lama 2 hari.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

 

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran"