Rekomendasi Penerbitan KK (Kartu Keluarga)

No. SK: 063.1/023/ 2023

  1. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  3. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kelahiran/ Surat Kematian/ Surat Nikah
  4. Membawa KK Lama (asli) untuk perubahan
  5. Membawa Surat Keterangan Pindah
  6. Membawa berkas / dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung

  1. Datang membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas PATEN.
  2. Menyerahkan berkas yang sudah diperiksa dan diverifikasi oleh petugas PATEN ke Loket Disdukcapil Kec Purwodadi
  3. Menunggu proses pembuatan / penerbitan KK di Loket Disdukcapil Kec Purwodadi
  4. SELESAI

30 menit s.d 2 hari

  • Selesai di Loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
  • Tergantung ketersediaan blanko KK dari Disdukcapil. Jika tersedia penerbitan KK dapat ditunggu kurang lebih 30 menit. Namun jika blanko KK tidak tersedia maka pelanggan dapat menunggu paling lama 2 hari.

Tidak dipungut biaya

KK (Kartu Keluarga)

Pengaduan Langsung (Offline): 

  • Langsung menyampaikan aduan/keluhan kepada petugas PATEN
  • Melalui surat yang dimasukkan ke Kotak Aduan

Pengaduan Online melalui kanal:

  • https://aduanv2.purworejokab.go.id/
  • https://bit.ly/PATEN_KEC_PURWODADI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan KK (Kartu Keluarga)"