g) DUK

  1. • Non ASN : Ijazah Terakhir, SK, Akte
  2. • ASN : SK PNS, KGB, Ijazah Terakhir, Akte

  1. 1. Pegawai datang dengan membawa persyaratan administrasi yang hendak di buat. 2. Pegawai bagian umum mengecek berkas persyaratan administrasi yang telah dibawa 3. Jika berkas sudah lengkap, Bagian Umum dan kepegawaian menguruskan administrasi lebih lanjut hingga ke kantor BKPSDM

Proses pelayanan tergantung keadaan dari pihak terkait. Surat masuk dan surat keluar 10-15 menit tergantung keadaan

Tidak dipungut biaya

DUK

Prosedur Penanganan : • Penanganan Langsung : Pegawai bisa langsung ke bagian Umum & Kepegawaian • Pengaduan Langsung : Pegawai bisa langsung ke bagian Umum & Kepegawaian saat mengajukan Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "g) DUK"