Penerbitan SIM Rusak

No. SK: Perpol Nomo 05 Tahun 2021

  1. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku
  2. Melampirkan Persyaratan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (yang telah ditunjuk Polri dengan Rekomendasi dari Kabid Dokkes Polda Sumsel);
  3. Melampirkan SIM Asli yang telah rusak sesuai dengan Jenis Permohon SIM perpanjangan yang diajukan

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biaya SIM melalui BRI ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan
  2. Registrasi identitas pemohon ke komputer yang terkoneksi ke server SIM Online
  3. Identifikasi dengan Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM
  4. Ujian Simulator bagi pemohon Penggantian SIM Rusak pada Penerbitan SIM A Umum, BI, BI Umum, BII & BII Umum
  5. Produksi / Cetak SIM
  6. Penyerahan SIM ke Pemohon

1. Pendaftaran : 15 menit

2. Penyerahan berkas : 5 menit

3. Identifikasi : 15 menit

4. Produksi : 5 menit


1.     SIM A rusak                          : Rp. 80.000,-

2.     SIM C rusak                          : Rp. 75.000,-

3.     SIM D rusak                          : Rp. 30.000,-

4.     SIM A Umum rusak               : Rp. 80.000,-

5.     SIM BI & BI Umum rusak      : Rp. 80.000,-

6.     SIM BII & BII Umum rusak    : Rp. 80.000,-

7.     SKUKP                                  : Rp. 50.000,-


SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, SIM BII Umum, SIM C & SIM D

a.     Kotak saran / pengaduan

b.     Telepon  081369575632

c.     e-mail :    lantas.banyuasin@gmail.com

d.     Facebook : Satlantas Banyuasin

e.     Instagram @satlantasbanyuasin

f.      Whatsapp 081373261374

g.     SMS on Line 085368435333

h.    Whatsapp Bantuan Polisi 081370002110


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online