Rawat Inap

  1. Membawa Kartu berobat untuk pasien lama
  2. Membawa BPJS (bagi yang memiliki)

  1. Petugas menerima dari Ruang UGD atau Persalinan
  2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
  3. Petugas memidahkan pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas melaksanakan terapi sesuai dengan advis dan petunjuk

Sesuai dengan penyakit yang di derita dan kondisi pasien

PASIEN  UMUM 

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo No. 50 Tahun

2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan

Umum Daerah Puskesmas

PASIEN BPJS

Tidak Dipungut Biaya


Pelayanan Rawat Inap

1.  Email: Pusk.watumalang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. https://laporbupati.wonosobokab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"