Pelayanan Persalinan

  1. KTP atau identitas lainnya (Pasien Baru)
  2. Membawa kartu berobat (Pasien Lama) Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS, Askes, Jamkesmas, dll)
  3. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang langsung di terima oleh petugas
  2. Keluarga pasien mendaftarkan pasien
  3. Penunggu pasien hanya 1 orang
  4. Melakukan anamnesa pasien secara lengkap
  5. Melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan asuhan persalinan
  6. Melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan BPJS, Jampersal atau Umum

sesuai dengan proses lamanya pasien bersalin


PASIEN  UMUM 

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo No. 50 Tahun

2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan

Umum Daerah Puskesmas

PASIEN BPJS

Tidak Dipungut Biaya



PERSALINAN

1.  Email: Pusk.watumalang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. https://laporbupati.wonosobokab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"