Pelayanan IVA

  1. Pasien telah mendaftar di pendaftaran

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien/pelanggan
  5. Dilakukan pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan

25 Menit


PASIEN  UMUM 

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo No. 50 Tahun

2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan

Umum Daerah Puskesmas

PASIEN BPJS

Tidak Dipungut Biaya



Hasil pemeriksaan

1.  Email: Pusk.watumalang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. https://laporbupati.wonosobokab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA"