Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien dibuku register
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Penyerahan hasil laboratorium kepada ruangan yang merujuk untuk dikonsultasikan.

30 Menit

PASIEN  UMUM 

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo No. 50 Tahun

2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan

Umum Daerah Puskesmas

PASIEN BPJS

Tidak Dipungut Biaya

1. Hematologi meliput : darah rutin, Hb, golongan darah, LED, hitung jenis leukosit, dan malaria 2. Urinalisa meliputi : urin ruitn dan tes kehamilan 3. Immunologi- Serologi meliputi HIV/AIDS, Syphilis, dan Hepatitis B 4. Mikrobiologi me;iputi : BTA, IMS

1.  Email: Pusk.watumalang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. https://laporbupati.wonosobokab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"