Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Pasien sudah mendaftar di pendaftaran

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuaidengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menentukan terapi / tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi
  9. Petugas memberikan rujukan apabila pasien harus melakukan perawatan yang lebih lanjut kepada dokter spesialis

Waktu sesuai tindakan yang dibutuhkan pasien

PASIEN  UMUM 

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo No. 50 Tahun

2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan

Umum Daerah Puskesmas

PASIEN BPJS

Tidak Dipungut Biaya


Pemeriksaan gigi dan mulut, Pencabutan / Penambalan Gigi, Scalling / Pembersihan Karang Gigi, Pengobatan GIgi

1.  Email: Pusk.watumalang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"