Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

  1. Membawa Kartu berobat untuk pasien lama
  2. Membawa KK / KIA untuk Pasien Baru
  3. Membawa BPJS Bagi Pasien BPJS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

15 Menit

PASIEN  UMUM 

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo No. 50 Tahun

2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan

Umum Daerah Puskesmas

PASIEN BPJS

Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

1.  Email: Pusk.watumalang@gmail.com

2. Kotak Saran

3. https://laporbupati.wonosobokab.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"