Setelah pasien melakukan pendaftaran,
pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang PDP HIV/IMS untuk dilakukan anamnesa, KIE Tentang HIV/IMS, ESO, Prosedur pengobatan dan prosedur kontrol ulang.
1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)
Tarif Pelayanan di ruang PDP HIV/IMS sebagai berikut :
1. Pelayanan Rawat Jalan : 10.000
2. Peresepan Obat Non Racik : 5.000
3. Peresepan Obat Racik : 8.000
Pengobatan antiretroviral virus (ARV), Pemeriksaan TCM (Pemeriksaan Dahak)
2. Kotak Saran
3. Email : puskesmasgarung@y.mail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi Buku Keluhan Pelanggan/Pengaduan tersedia di meja Informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung atau Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store