Pelayanan Ruang HIV/IMS

  1. Rujukan dari BP Umum/Klinik VCT/PDP Lain Wilayah (Pasien Baru)
  2. Fotokopy KTP atau KK atau BPJS (Pasien Baru)
  3. Kartu Pendaftaran Pasien Puskesmas (Pasien Lama)
  4. Kartu Kontrol (Pasien Lama)

  1. Setelah Pasien ditegakkan diagnosa HIV/IMS dan mendapatkan advis pengobatan oleh dokter, petugas pelayanan BP Umum merujuk internal pasien ke ruang pelayanan PDP
  2. Pasien di panggil oleh petugas ruang pelayanan PDP untuk dilakukan anamnesa, KIE tentang HIV, ESO, Prosedur pengobatan dan Prosedur Kontrol Ulang
  3. Setelah Petugas mencatat identitas pasien di lembar pra ARK, Petugas menyerahkan obat sesuai advis dokter dan menyarankan pasien untuk minum obat dan kontrol sesuai jadwal yang tertulis di kartu kontrol
  4. Petugas memberikan pengantar untuk pemeriksaan TCM bila ada tanda dan gejala TBC, Pasien sudah selesai mendapatkan pelayanan di ruang pelayanan PDP

Setelah pasien melakukan pendaftaran, pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang PDP HIV/IMS untuk dilakukan anamnesa, KIE Tentang HIV/IMS, ESO, Prosedur pengobatan dan prosedur kontrol ulang.

1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)

2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)

Tarif Pelayanan di ruang PDP HIV/IMS sebagai berikut :

1. Pelayanan Rawat Jalan : 10.000

2. Peresepan Obat Non Racik : 5.000

3. Peresepan Obat Racik : 8.000


Pengobatan antiretroviral virus (ARV), Pemeriksaan TCM (Pemeriksaan Dahak)

1. LAPOR BUPATI WONOSOBO

2. Kotak Saran

3. Email : puskesmasgarung@y.mail.com

4. Telepon : 0286-3325805

5. Mengisi Buku Keluhan Pelanggan/Pengaduan tersedia di meja Informasi

6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung atau Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-