Pembukaan Kantor Cabang

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan (materai Rp. 10.000)
  3. NIB
  4. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
  5. Memiliki Sistem Manajemen Mutu
  6. Surat Pengangkatan Kepala Cabang
  7. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkatan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkatan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  8. Surat klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP)
  2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi
  3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis
  4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
  5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses
  6. Staf memproses dan membuat draft Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di Paraf
  7. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis
  8. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan
  9. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan
  10. Staf Pemroses mencetak Surat Izin
  11. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui:

2)      Whatsapp di 08117676666

       3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store