Medical Check Up

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Surat Permintaan dari Instansi pemerintah/swasta
  2. Foto copy KTP
  3. Kwitasni Bukti pembayaran (bagi pasien umum)

  1. A. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum 1. Melakukan pendaftaran di loket Poliklinik 2. Pasien membayar administrasi di Kasir 3. Petugas MCU melakukan asessmen. 4. Perawat melakukan pemeriksaan Tinggi Badan, Berat badan, dan Tekanan Darah. 5. Perawat mencatat hasil pemeriksaan pada status pasien dan blango Surat Keterangan Sehat pasien 6. Dokter memeriksa pasien 7. Pasien menyerahkan form Rekam Medik Ke Petugas Rekam Medik untuk membuat Surat keterangan dokter 8. Dokter menandatangani hasil pemeriksaan dokter (surat keterangan dokter). 9. Petugas Rekam Medik memberikan nomor Surat Keterangan dokter. . Setelah selesai pasien di perbolehkan pulang.
  2. B. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Dokter Spesialis 1. Melakukan pendaftaran di loket Poliklinik 2. Pasien membayar administrasi di Kasir Rawat Jalan 3. Perawat melakukan pemeriksaan Tinggi Badan, Berat badan, dan Tekanan Darah. 4. Passien dilakukan pemeriksaan EKG dan hasiel EKG di baca dokter spesialis Jantung di Poliklinik Jantung. 5. Pasien diarahkan ke Laboraturium untuk pemeriksaan darah 6. Pasien diarahkan ke Radiologi untuk Ro’ Thorax. 7. Pasien diarahkan ke poli Mata untuk pemeriksaan Buta Warna 8. Pasien dilakukan pemeriksaan Psikotes/kesehtan jiwa oleh dokter Spesialis Jiwa di poli Jiwa. 9. Dokter Spesailis Penyakit Dalam memeriksa pasien dan melakukan pencatatan serta memberikan kesimpulan kesehatan pasien pada Status Rekam Medik 10. Petugas Rekam Medik membuat Surat keterangan dokter 11. Dokter menandatangani hasil pemeriksaan (surat keterangan dokter). 12. Petugas Rekam Medik memberikan nomor Surat Keterangan dokter. . Setelah selesai pasien di perbolehkan pulang. SKD boleh disimpulkan dan ditandatangani ketua Tim penguji Kesehatan

1.        Pemeriksaan Kesehatan Umum : 30 menit

2.     Pemeriksaan Kesehatan Tim Kesehatan (dokter spesialis) : 4-6 Jam

Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

Pelayanan Medical Check Up

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.        Telp       :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store