Pelayanan Ruang Laktasi

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah kunjungan perempuan yang menyusui
  2. Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
  3. Lantai keramik/semen/karpet;
  4. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
  5. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
  6. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan
  7. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
  8. Kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%;
  9. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan
  10. Tersedia kursi dan meja

  1. Ibu menyusui datang ke ruang laktasi
  2. Ibu memberikan ASI kepada banyinya sampai bayinya kenyang
  3. Ibu yang tidak membawa banyinya dapat memerah ASI nya di ruang Laktasi
  4. Setelah selesai menyusui bayinya, ibu mengisi register buku menyusi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Ruang Laktasi

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.        Telp       :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store