Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien Umum : Foto copy Kartu Penduduk (KTP)
  2. 2. Pasien BPJS : a. Foto copy KTP Pasien 3 Lembar b. Foto copy Kartu Keluarga 3 lembar c. Foto copy BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS 3 Lembar 3. Pasien Non Register : a. Tidak Pernah memiliki BPJS, b. Foto copy KTP Pasien 1 Lembar c. Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar d. Surat Keternagan Miskin dari Camat/Lurah e. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Toba f. Surat Keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Toba Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).
  3. 3. Pasien Non Register : a. Tidak Pernah memiliki BPJS, b. Foto copy KTP Pasien 1 Lembar c. Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar d. Surat Keternagan Miskin dari Camat/Lurah e. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Toba f. Surat Keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Toba Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).

  1. 1. Petugas menerima pasien.dan ucapkan salam dan Perkenalkan diri
  2. 2. Petugas melakukan triage
  3. 3. Pasien langsung ditangani dengan melakukan Assesmen awal, pemeriksaan tanda-tanda vital (suhu, tensi, nadi, nafas) dan tindakan mengatasi kegawat daruratan
  4. 4. Sementara itu keluarga/pengantar melakukan pendaftaran pada admisi atau ke loket pendaftaran IGD
  5. 5. Pemeriksaan penunjang laboratorium dan radiologi bila pasien sudah berada dalam kondisi stabil dan tidak ada bukti kegagalan fungsi organ.
  6. 6. Dilakukan tindakan medis termasuk operasi cito bagi pasien yang memerlukan tindakan bedah)
  7. 7. Pindahkan pasien ke Instalasi Bedah Sentral/Intalasi Rawat Inap //Intensive Care Unit (ICU) /Rujuk RS lain setelah kondisi pasiel stabil.
  8. 8. Pulangkan pasien yang tidak memerlukan perawatan inap dengan telah dibekali resep dan anjurkan untuk kontrol.

1.         Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit

2.     Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

2.         Pasien BPJS   :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs), Pasien Tidak di pungut biaya.

3.         Non Register   :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs)  Pasien Tidak di pungut biaya.

Resep/Rujukan/Surat Pengantar Ranap

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.        Telp       :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store