1. Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD
2. Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs), Pasien Tidak di pungut biaya.
3. Non Register : sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs) Pasien Tidak di pungut biaya.
Resep/Rujukan/Surat Pengantar Ranap
1. Petugas : Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)
2. Email : rsud@tobakab.go.id
3. Telp : 0882015432782Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store