Pelayanan Operasi/bedah

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/Asuransi Lain
  3. Surat Penjadwalan/permohonan operasi
  4. Surat Persetujuan /Infom consent baik sedasi maupun operasi
  5. Persiapan Administrasi (SPO)
  6. Persiapan pasien (SPO)
  7. Persiapan Data penunjang
  8. Persiapan profilaksis
  9. Persiapan produk darah/cairan

  1. A. Pelayanan Pasien Operasi Elektif 1. Perawat Ruangan menginformasikan/mendaftarkan kepada petugas OK untuk penjadwalan pasien operasi. 2. Perawat ruangan mengantar pasien ke rauang operasi. 3. Perawat ruangan serah terima dengan perawat OK di ruang penerimaan pasien yang meliputi kelengkapan administrasi, persiapan fisik pasien dan kelengkapan data penunjang pasien. 4. Perawat OK dan penata anastesi mengisi form ceklist keselamatan pasien ( sign In ). 5. Pasien di Transfer ke ruang operasi sesuai dengan tindakan operasi . 6. Pasien dilakukan tindakan operasi (sesuai Diagnosa) 7. Setelah operasi selesai, pasien di observasi di ruang pemulihan selama kurang lebih 1 jam/ kesadaran pasien baik sesuai kriteria RR. 8. Petugas ruang pulih menginformasikan ke perawat ruangan bahwa pasien sudah boleh di rawat diruang perawatan biasa. 9. Perawat ruangan mengambil pasien untuk dikembalikan ke ruangan . 10. Untuk pasien yang membutuhkan perawatan ICU , setelah selesai operasi perawat OK dan Penata Anastesi mengantarkan pasien langsung ke ICU untuk perawatan lebih lanjut.
  2. B. Pelayanan Pasien Operasi Cito 1. Pasien di periksa oleh DPJP dan harus dilakukan tindakan operasi cito. 2. Perawat ruangan/IGD melakukan persiapan pasien. 3. Pasien di konsultasikan ke dokter anastesi. 4. Pasien dan keluarga dilakukan Inform Consent. 5. Perawat Ruangan menginformasikan kepada petugas OK bahwa akan ada pasien cyto operasi. 6. Pasien di transfer ke ruangan operasi. 7. Pasien dilakukan tindakan operasi. 8. Setelah operasi selesai pasien di observasi di ruang pemulihan. 9. Perawat OK mengisi status Rekam Medik pasien 10. Perawat OK Cyto memberikan informasi kepada perawat ruangan untuk mengambil pasien bahwa pasien sudah boleh dirawat diruang perawatan biasa. 11. Perawat ruangan mengambil pasien untuk dikembalikan ke ruangan

1. Operasi Elektif

  • Operasi Kecil       = +30 Menit
  • Operasi Sedang   = + 1 Jam
  • Operasi Besar      = + 2-3 Jam
  • Operasi Khusus   = + 3-4 Jam
  • Oprasi Canggih    = + > 4 Jam
2.Operasi Cito : + 30 menit atau lebih

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

2.         Pasien BPJS   :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs), Pasien Tidak di pungut biaya.

3.         Non Register   :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INA CBGs)  Pasien Tidak di pungut biaya.

Operasi Bedah, Sectio Caesarea

1.        Petugas :  Staf Pelayanan Publik (Chyndi Nora H)

2.        Email     : rsud@tobakab.go.id

3.        Telp       :   0882015432782
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store