Pasien baru : 6 menit
Pasien lama : 4 menit
1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)
Tarif Pelayanan di Pendaftaran sebagai Berikut :
1. Pelayanan Rawat Jalan : 10.000
2. Pelayanan Obat Non Racikan 5.000
3. Pelayanan Obat racikan : 8.000
4. KIR Umum : 20.000
5. KIR Anak Sekolah : 10.000
6. KIR Calon mempelai wanita/Pria : 20.000
7. KIR Calon Haji : 25.000
Pendaftaran Paien Rawat Jalan, Pendaftaran Pasien Persalinan, Rujukan, Pemeriksaan Kesehatan Umum, Pemeriksaan Kesehatan Haji, Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
2. Kotak Saran
3. Email : puskesmasgarung@ymail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store