No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023
Tergantung lama
rawatan
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD
2. Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs), Pasien Tidak di pungut biaya.
3. Non Register : sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INACBGs) Pasien Tidak di pungut biaya.
Pelayanan Rawat Inap
1. Petugas : Kepala Ruangan Rawat Inap (Evi Simangunsong)
2. Email : episimangunsong81@gmail.com
3. Telp : 081263480436Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store