Pelayanan Konseling (Konsultasi)

  1. Rujukan dari Unit Pelayanan
  2. Rujukan dari Bidan Desa/Posyandu
  3. Rekam Medis sudah tersedia di ruang konsultasi

  1. Setelah Pasien mendaftar/memdapat rujukan dari unit pelayanan, pasien datang keruang tunggu unit pelayanan konsultasi (Konsultasi Gizi)
  2. Pasien dipanggil oleh petugas konsultasi untuk dilakukan pengkajian awal dan pengukuran status gizi (Konsultasi Gizi)
  3. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi gizi sesuai SOP (Konsultasi Gizi)
  4. Pasien diberikan resep dan kuitansi (pasien bayar) (Konsultasi Gizi)
  5. Pasien membayar di Kasir dan mengambil obat di pelayanan Farmasi (Konsultasi Gizi)
  6. Pasien menerapkan protokol kesehatan (Konsultasi Kesling)
  7. Pasien menunggu panggilan (Konsultasi Kesling)
  8. Pasien menjelaskan maksud dan tujuan berkunjung (Konsultasi Kesling)
  9. Pasien mendapatkan Konsultasi dan Edukasi oleh Petugas Kesling (Konsultasi Kesling)
  10. Pasien dipastikan paham terhadap edukasi yang telah diberikan oleh petugas (Konsultasi Kesling)
  11. Pasien mendapatkan administrasi yang diperlukan. (Konsultasi Kesling)
  12. Untuk Pasien yang tidak memiliki BPJS, membayar administrasi di Kasir. (Konsultasi Kesling)

Pelayanan Konseling terdiri dari Pelayanan Konsultasi Gizi dan Konsultasi sanitasi (Kesling)

Pelayanan dilakukan satu minggu sekali setiap hari Jumat.

Deskripsi : 

Setelah pasien melakukan pendaftaran, pasien di panggil oleh petugas kesehatan di ruang konsultasi atau konselingdan dilakukan pelayanan sesuai dengan SOP


1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)

2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)

Tarif Pelayanan

Pasien Umum : 10.000 (Pendaftaran)

Pelayanan Rujukan Internal rawat jalan, Pengaturan Diit Makanan, Layanan Konseling dan Konsultasi kepada Klien

1. LAPOR BUPATI WONOSOBO

2. Kotak Saran

3. Email : puskesmasgarung@ymail.com

4. Telepon : 0286-3325805

5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi

6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-