Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif

No. SK: Keputusan Direktur No. 73 Tahun 2023

  1. 1. Pasien Umum : Foto copy Kartu Penduduk (KTP) Pasien 1 Lembar Pasien BPJS : a. Foto copy KTP Pasien 3 Lembar b. Foto copy Kartu Keluarga 3 lembar c. Foto copy BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS 3 Lembar 3. Pasien Non Register : a. Tidak Pernah memiliki BPJS, b. Foto copy KTP Pasien 1 Lembar c. Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar d. Surat Keternagan Miskin dari Camat/Lurah e. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Toba f. Surat Keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Toba Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).
  2. 2. Pasien BPJS : a. Foto copy KTP Pasien 3 Lembar b. Foto copy Kartu Keluarga c. Foto copy BPJS/ ASKES/ JKN/ KIS 3 Lembar
  3. 3. Pasien Non Register : a. Tidak Pernah memiliki BPJS, b. Foto copy KTP Pasien 1 Lembar c. Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar d. Surat Keternagan Miskin dari Camat/Lurah e. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Toba f. Surat Keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Toba Catatan : Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam (hari Kerja).

  1. Pasien datang dengan rujukan fasilitas kesehatan atau datang sendiri dilakukan triase oleh petugas IGD
  2. Keluarga mendaftar pasien ke Adsmisi RSUD Porsea dengan memberikan KTP atau Kartu Keluarga
  3. Dokter IGD melakukan anamnese, pemeriksaan fisik, dan tatalaksana awal.
  4. Dokter IGD PONEK menghubungi DPJP untuk penatalaksanaan lebih lanjut.
  5. Bila pasien direncanakan rawat inap dan atau tindakan Emergency maka dilakukan pemeriksaan Antigen Covid di IGD PONEK
  6. Bila Pasien direncanakan rawat inap atau tidak memerlukan penanganan Emergensi pasien dipindahkan ke ruang rawat Inap dan atau sesuai anjuran DPJP.
  7. Bila Pasien memerlukan penanganan oprerasi emergensi atau operasi caesar cito, pasien di dipindahkan ke Intalasi Bedah Sentral atau sesuai anjuran DPJP.
  8. Bila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau pemeriksaan lebih lanjut maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit yang memliki fasilitas yang lebih baik.

1.         Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit

 2.      Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Peraturan Bupati/Tarif BLUD

2.         Pasien BPJS   :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INA  CBGs), Pasien Tidak di pungut biaya.

3.         Non Register :  sesuai dengan Permenkes no. 59 tahun 2014 (INA  CBGs)  Pasien Tidak di pungut biaya.

Ponek

1.         Petugas :  Kepala Ruangan IGD  (Melisa Napitupulu, A.Mkeb)

2.         Email    : melisa.napitupulu91@gmail.com

3.         Telp      :  085270006741

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store