Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien menunggu di ruang obat dengan membawa resep dan kuitansi pembayaran (bagi yang tidak punya BPJS)
Pasien dipanggil oleh petugas Farmasi, pasiken menunggu untuk disiapkan obatnya dan dipanggil sesuai nomor urut
1. Pasien yang memiliki kartu BPJS (Gratis)
2. Pasien yang tidak mempunyai Kartu BPJS Membayar sesuai dengan tarif (Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat)
Tarif Pelayanan :
Peresepan Obat Non Racikan 5.000
Peresepan Obat Racikan 8.000
Pelayanan Informasi Obat, Konseling Obat, Rekonsiliasi Obat
2. Kotak Saran
3. Email : puskesmasgarung@ymail.com
4. Telepon : 0286-3325805
5. Mengisi buku keluhan/pengaduan yang tersedia di meja informasi
6. Pengaduan langsung bisa disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Garung/Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Garung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store