Pelayana Persalinan

No. SK: 445/01/002/2023

  1. 1. KTP 2. KK 3. BPJS Bagi Pasien BPJS 4. Beda nama/domisili (apabila diperlukan) 5. Buku KIA

  1. 1. Pasien ibu hamil yg akan bersalin masuk ke ruang bersalin (VK). 2. Petugas melakukan anamnesa 3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) 4. Petugas melakukan observasi pasien 5. jika pasien belum inpartu dipulangkan dulu 6. jika pasien sudah inpartu dilakukan observasi dan dilakukan pertolongan persalinan sesuai asuhan persalinan normal 7. Pasien dirujuk apabila memerlukan rujukan 8. Pasien yang sudah melahirkan di lakukan rawat inap/rawat gabung dengan bayi 9. Melengkapi administrasi Persalinan sesuai dengan Metode pembayaran menggunakan BPJS, Jampersal atau Umum 10. Pasien Pulang

Pelayana persalinan dilayani selama 24 jam 

Pasien Bpjs tidak dipungut biaya

Pasien Umum ditarik sesuai dengan tarif perbup

Pelayanan Persalinan Normal

1.      pkm.Kejajar1@gmail.Com

2.      Telpon : (0286) 3326485

3.      Sms/Wa Pengaduan  : 0812 9744 0800

  4.   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-