No. SK: 445/01/002/2023
Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari.Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk kerumah sakit,secara terencana
Rp. 200.000,- per hari
Tindakan lain sesuai Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas (Terlampir).1. Merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan. 2. Merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan. 3. Observasi penderita dalam rangka diagnostik. 4. Pelayanan persalinan normal dan atau persalinan dengan penyulit, sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturanperundang-undangan.
2. Telpon : (0286) 3326485
3. Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800
4. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store