Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/01/002/2023

  1. 1. Pasien umum membawa kartu identitas ( KTP/KK ) 2. Pasien BPJS membawa KTP/ KK dan Kartu BPJS

  1. PASIEN MASUK : 1. Pasien datang melalui UGD dilakukan triage sesuai SOP Triage 2. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksan fisik dan vital sign, mencatat dalam rekam medis sesuai SOP pengkajian awal dan tindakan yang dilakukan 3. Dokter menilai dan member persetujuan apakah pasien tersebut memenuhi criteria rawat inap 4. Petugas member informasi pada pasien dan keluarga tentang prosedur rawat inap dan tindakan yang akan dilakukan. 5. Keluarga menandatangani inform consent persetujuan perawatan 6. Pasien indikasi opname dipasang infuse dan dilakukan tindakan sesuai indikasi/ advise dokter 7. Keluarga pasien dipersilahkan mendaftar rawat inap kependaftaran tanpa harus mengantri dengan kartu kendali UGD (bagi pasien datang saat jam kerja/pelayanan pagi) 8. Bagi pasien yang datang sore atau malam hari di luar jam kerjaakan didaftarkan petugas pagi di hari berikutnya. 9. Setelah pasien stabil dan prosedur pendaftaran selesai dilakukan dan disetujui keluarga, petugas memindah pasien ke kamar perawatan 10. Petugas memberikan pelayanan rawat inap sesuai kebutuhan pasien termasuk pelayanan penunjang dan pemberian konseling 11. Dokter visit setiap pagi PASIEN PULANG : 1. Pasien telah dinyatakan BLPL oleh dokter visit 2. Petugas menyiapkan obat, resume dan kelengkapan administrasi pasien 3. Petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien boleh pulang/ keluar (Pasien BPJS dilakukan pengecekan kembali aktif tidaknya kartu BPJS dan persyaratan yang diperlukan, Pasien umum, rincian tindakan diberikan kekasir untuk dilakukan penghitungan rekening) 4. Petugas mempersilahkan keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir 5. Petugas memberi form kepuasan untuk diisi 6. Petugas mempersilahkan pasien untuk pulang (Pasien pulang di aff infus, keluarga diberikan obat dan informasi terkait pemakaian obat, tindaklanjut perawatan di rumah dan waktu control) 7. Petugas mencatat di buku register pasien tanggal pulang dan diagnose pasien. (Pasien BPJS dilakukan entri pcare pelayanan) 8. Petugas kebersihan membersihkan ruang dan menyeterilkan sesuai SOP sterilisasi ruangan PASIEN RUJUK/ PINDAH RAWAT 1. Dokter visit menyatakan pasien untuk dilakukan rujukan ke RS 2. Petugas memberikan informasi prosedur rujukan dan meminta keluarga menandatangani inform consent rujukan 3. Petugas menanyakan RS tujuan rujukan pilihan keluarga 4. Petugas menghubungi 119 untuk mengkoordinasikan rujukan pasien dengan RS rujukan 5. Petugas menyiapkan kelengkapan administrasi pasien 6. Petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien rujuk/ keluar (Pasien BPJS dilakukan pengecekan kembali aktif tidaknya kartu BPJS danpersyaratan yang diperlukan, Pasien umum, rincian tindakan diberikan kekasir untuk dilakukan penghitungan rekening) 7. Petugas mempersilahkan keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir 8. Keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir 9. Petugas melakukan rujukan pasien dengan ambulan dan pemantauan selama rujukan sesuai SOP rujukan 10. Petugas mencatat di buku register pasien tanggal rujuk dan diagnose pasien (Pasien BPJS dilakukan entri pcare pelayanan rujukan) setelah selesai merujuk 11. Petugas kebersihan membersihkan dan menyeterilkan ruangan sesuai SOP sterilisasi ruangan

Rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari.Pasien yang memerlukan perawatan lebih dari 5 hari harus dirujuk kerumah sakit,secara terencana

Rp. 200.000,- per hari

Tindakan lain sesuai Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas (Terlampir).

1. Merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan. 2. Merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan, sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan. 3. Observasi penderita dalam rangka diagnostik. 4. Pelayanan persalinan normal dan atau persalinan dengan penyulit, sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturanperundang-undangan.

1.      pkm.Kejajar1@gmail.Com

2.      Telpon : (0286) 3326485

3.      Sms/Wa Pengaduan  : 0812 9744 0800

  4.   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-