No. SK: 445/01/002/2023
Pelayanan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep racikan 15 Menit
Pelayanan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep non racikan 10 Menit
1. Gratis bagi pasien peserta BPJS PuskesmasKejajar 1
2. Membayarbagipasienbukanpeserta BPJSPuskesmasKejajar 1 denganrincianbiayaresep non racikanbiayaRp 5.000,00 danresepRacikanbiayaRp 8.000,00
pelayanan kefarmasian
2. Telpon : (0286) 3326485
3. Sms/Wa Pengaduan :0812 9744 0800
4. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store