Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/01/002/2023

  1. 1. Pasien telah melakukan pendaftaran 2. Pasien telah diperiksa oleh dokter Puskesmas Kejajar 1 3. Pasien membawa resep dari ruang pemeriksaan

  1. 1. Pasien ke konter ruang obat membawa resep 2. Pasien menyerahkan resep kepada petugas ruang obat 3. Pasien membayar ke kasir dahulu bila pasien bukan peserta BPJS Puskesmas Kejajar 1 dan apabila pasien peserta BPJS Puskesmas Kejajar 1 maka pasien tidak perlu membayar ke kasir 4. Paisen menunggu obat di ruang tunggu 5. Pasien dipanggil berdasarkan nama pasien di resep dan diprioritaskan resep lansia terlebih dahulu 6. Pasien dikonfirmasi identitas nama, alamat, dan umur 7. Pasien menerima obat dan mendapatkan informasi penggunaan obat 8. Pasien mendapatkan konseling obat jika diperlukan 9. Pasien mendapatkan check list pelayanan informasi obat di belakang resep 10. Pasien dipersilakan pulang

Pelayanan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep racikan 15 Menit 

Pelayanan pemberian obat kepada pasien sesuai dengan resep non racikan 10 Menit 

1.    Gratis bagi pasien peserta BPJS PuskesmasKejajar 1

2.  Membayarbagipasienbukanpeserta BPJSPuskesmasKejajar 1 denganrincianbiayaresep non racikanbiayaRp 5.000,00 danresepRacikanbiayaRp 8.000,00

pelayanan kefarmasian

1.    pkm.Kejajar1@gmail.com

2.    Telpon : (0286) 3326485

3.    Sms/Wa Pengaduan :0812 9744 0800

 4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-