Penerbitan Kartu ldentitas Anak WNI

No. SK: 42/2022

  1. WNI: 1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya; 2. KK asli orang tua/wali; 3. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan 4. Foto anak (berwarna ukuran 3x4. sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)
  2. Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang: 1. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang). 2. KIA Rusak (jika KIA rusak); 3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri); dan 4. Surat Keterangan Pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
  3. Orang Asing Pemegang ITAP: 1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap 2. KK asli orang tua/wali; 3. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan 4. Foto anak (berwarna ukuran 3x4. sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak KIA;
  4. Petugas loket menyerahkan KIA kepada pemohon; dan
  5. Pemohon menerima KIA.

(sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap)

Tidak dipungut biaya

Kartu ldentitas Anak (KIA)

1. Nomor WA Pendaftaran Penduduk 081293949937 /Pencacatan Sipil 088906063171
2. Nomor Fax 021-3524832
3. Email dukcapil.jakpus@gmail.com
4. WA DJAWARA 0812-8527-7751

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu ldentitas Anak WNI"