No. SK: 445/01/002/2023
Pelayanan pasien Unit gawat Darurat mendapat pelayanan selama 24 jam
1. Waktu tanggap pelayanan kurang dari 5 menit ,sejak pasien datang
1. Permenkes no. 6 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN
Pelayanan UGD Puskesmas Kejajar 1 1. Pelayanan kasus kasus kegawat-daruratan rawat jalan dan rawat inap dan memberikan pelayanan mulai dari: a. Pemeriksaan b. Diagnosa c. Terapy d. Konseling e. Rawat Inap f. Rujukan g. Pelayanan ambulance 24 jam 2. Melayani tindakan dari pasien BP umum a. Rawat luka b. Pemasangan Cateter c. Pengambilan serumen d. Pasien BP yang diperlukan perawatan lanjut ( Ranap) e. Tindakan insisi abces f. Tindakan pengambilan corpus aleanum g. Tindakan pengambilan veruka, aterum, dll
2. Telpon : (0286) 3326485
3. Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800
4. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store