Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 445/01/002/2023

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien baru: Formulir pendaftaran b. Pasien lama : Kartu identitas berobatpuskesmas Kejajar 1 atau menyampaikan data pasien 2. Pasien dengan penjaminan a. Pasien baru : Formulir pendaftaran, kartu identitas ( foto copy KTP, KK, @ 1 kartu penjaminan) b. Pasien lama : Kartu identitas berobat Puskesmas Kejajar 1atau menyampaikan data pasien, ( fotocopy KTP, KK, @1 Kartu penjaminan)

  1. A. Pendaftaran Pasien 1. Pasien Umum : a. Pasien mendaftar di UGD (bagi pasien baru) di ruang UGD b. Petugas membuat rekam medis bagi pasien UGD 2. Pasien dengan Penjaminan : a. Pasien mendaftar di UGD (bagi pasien baru) di ruang UGD b. Pasien menyerahkan kartu identitas berobat Puskesmas Kejajar 1 atau menyampaikan data pasien dan menunjukan kartu penjaminan, KTP dan KK c. Petugas membuat rekam medis bagi pasien UGD B. Pelayanan UGD 1. Pasien masuk ke ruang TRIASE 2. Dokter dan Perawat melakukan pemeriksaan awal ( keluhan, tanda- tanda vital 3. Dokter menentukan kategori pasien 4. Dokter dan perawat memberikan pertolongan dan tindakan sesuai indikasi dan prosedur 5. Dokter membuatkan resep bila pasien tidak memerlukan pelayanan pennjang, bila perllu pemeriksaan penunjang di buatkan surat pengantar sesuai indikasi 6. Pasien wajib memberikan hasil pemeriksaan penunjang ke dokter pemeriksa di UGD 7. Dokter membuat resep/ intruksi lanjut sesuai dengan kebutuhan dan indikasi pasien ( pulang, rawat inap, Rujuk). 8. Keluarga atau pasien umum ( yang tidak mempunyai kartu penjaminan kesehatan, membayar ke kasir sesuai pelayanan dan tindakan di UGD 9. Untuk pasien UGD yang lanjut perawatan inap ,di pindah ke bangsal inap 10. Pasien UGD yang dillanjut Rujuk ke RS dilakukan penandatangan rujukan oleh keluarga, petugas mendaftarkan ke call 119, bila pasien umum melakukan pembayaran sesuai tindakan , bila pasien dengan penjaminan di minta mengumpulkan fotocopy kartu penjaminan, KK dan KTP

Pelayanan pasien Unit gawat Darurat mendapat pelayanan selama 24 jam

1.    Waktu tanggap pelayanan kurang dari 5 menit ,sejak pasien datang

Waktu pelayanan  / tindakan medis di sesuaikan dengan jenis penyakit dan kondisi pasien

1.  Permenkes no. 6 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permenkes nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif  pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan  program JKN

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten wonosobo nomor 9 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah

Pelayanan UGD Puskesmas Kejajar 1 1. Pelayanan kasus kasus kegawat-daruratan rawat jalan dan rawat inap dan memberikan pelayanan mulai dari: a. Pemeriksaan b. Diagnosa c. Terapy d. Konseling e. Rawat Inap f. Rujukan g. Pelayanan ambulance 24 jam 2. Melayani tindakan dari pasien BP umum a. Rawat luka b. Pemasangan Cateter c. Pengambilan serumen d. Pasien BP yang diperlukan perawatan lanjut ( Ranap) e. Tindakan insisi abces f. Tindakan pengambilan corpus aleanum g. Tindakan pengambilan veruka, aterum, dll

1.    pkm.Kejajar1@gmail.Com

2.    Telpon : (0286) 3326485

3.    Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800

4.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-