Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan

No. SK: 445/01/002/2023

  1. Memiliki masalah penyakit berbasis lingkungan seperti Diare, TB Paru, ISPA, Kecacingan, Kulit, DBD, Keracunan Makanan dan Pestisida

  1. A. PelayananPasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan 1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran. 2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status. 3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut kepetugas ruang pemeriksaan. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien. 5. Pasien selanjutnya menuju Ruang Konsultasi Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan Konseling. 6. Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Kesehatan Lingkungan mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling 7. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan lembar saran/tindaklanjut dan formulir tindaklanjut Konseling kepada Pasien. 8. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindaklanjut Konseling. 9. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan. 10. Setelah Konseling di Ruang Konsultasi Kesehatan, Pasien dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dan selanjutnya Pasien pulang. B. Pelayanan Pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan lingkungan 1. Pasien mendaftar di Ruang Pendaftaran. 2. Petugas pendaftaran memberikan kartu pengantar dan meminta Pasien menuju ke Ruang Konsultasi Kesehatan. 3. Pasien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan. 4. Tenaga Kesehatan Lingkungan mencatat hasil Konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindak lanjut Konseling untuk ditindaklanjuti oleh Pasien. 5. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindaklanjut Konseling. 6. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji dengan Pasien untuk dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan selanjutnya Pasien dapat pulang.

Pelaksanaan konsultasi kesehatan lingkungan dilaksankan selama 30 menit

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

Pasien Umum ditarik sesuai tarif Perbup

1. Konsultasi 2. InspeksiKesehatanLingkungan

1.    pkm.Kejajar1@gmail.Com

2.    Telpon : (0286) 3326485

3.    Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800

4.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-