Pembuatan Keterangan Tidak mampu

No. SK: 060/17/400.09.005

  1. Pengantar RT
  2. Asli/Copy KartuTanda Penduduk (KTP)
  3. Asli/Copy Kartu Keluarga SIAK (KK)
  4. Copy KTP Orang Tua/Wali

  1. PEMOHON ----> RT ----> KELURAHAN


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Telp. (0541) 262928

2. WA. 08125525344

3. Email : kelurahantenun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Keterangan Tidak mampu"