Pembuatan Ijin Keramaian

No. SK: 060/17/400.09.005

  1. Pengantar RT
  2. Asli/Copy KartuTanda Penduduk (KTP)
  3. Asli/Copy Kartu Keluarga SIAK (KK)

  1. PEMOHON ---> RT ---> KELURAHAN


Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

1. Telp. (0541) 262928

2. WA. 08125525344

3. Email : kelurahantenun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Ijin Keramaian"