Pembinaan Kesadaran Beragama

  1. Tahanan/Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan tahap awal
  2. Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap lanjutan Pertama (pembinaan dalam Lapas)
  3. Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap lanjutan Kedua (Tahap asimilasi)
  4. Narapidana yang telah memenuhi syarat mengikuti kegiatan pembinaan Tahap Akhur (tahap integrasi)

  1. PETUGAS PEMBINAAN MEMBUAT PROGRAM PEMBINAAN KEAGAMAAN SESUAI DENGAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG DIANUT OLEH NARAPIDANA.
  2. MEMBUAT RENCANA KERJA SAMA DENGAN STAKEHOLDER
  3. MEMBUAT PERJANJIAN KERJA SAMA/MOU DENGAN STAKE HOLDER
  4. PELAKSANAAN PEMBINAAN KEAGAMAAN SESUAI AGAMA DAN KEPERCAYAAN NARAPIDANA

210 Menit

Tidak dipungut biaya

Ibadah Harian, Ibadah Mingguan, Perayaan Hari Besar Keagamaan

Adanya sarpras pengaduan yang ditempel melalui banner dengan mencantumkan alamat web atau nomer telepon atau SMS yang bisa dihubungi, atau media telekomunikasi lainnya, kotak pengaduan yang tersedia di tempat layanan kunjungan.

Setelah pengaduan masuk maka pengelola akan mengklasifikasikan jenis aduan untuk mencari solusi yang tepat dalam mengelola aduan tersebut

Melaporkan setiap aduan kepada Kepala dan memberikan alternatif penanganan aduan tersebut

Membuat laporan penanganan aduan kepada kantor wilayah Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;

Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;

Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kesadaran Beragama"