Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kehilangan Dokumen

No. SK: 000.8.3.2/033 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. fotocopi KK / KTP

  1. pemohon datang ke kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. petugas menyerahkan berkas kepada pejabat yang berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya
  4. apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidaksesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon
  5. setelah data terverifikasi, petugas membuat surat pengantar kehilangan dokumen dengan menginput data melalui aplikasi SIMPATIKK
  6. pejabat/lurah menanda tangani dan memberikan stempel kelurahan pada surat pengantar kehilangan dokumen melalui aplikasi SIMPATIKK
  7. pejabat yang berwenang memverifikasi surat pengantar kehilangan dokumen yang telah ditanda tangani melalui aplikasi SIMPATIKK
  8. petugas meregister surat pengantar kehilangan dokumen untuk diberi nomor
  9. surat pengantar kehilangan dokumen diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kehilangan Dokumen

1.    Penanganan Tidak Langsung

    a.    Telepon                : 0285 432311

    b.    Email                    : keltirto@gmail.com

    c.    SP4N Lapor          : www.lapor.go.id

    d.    Pejabat                  : Sekretaris Kelurahan Tirto

           Pengaduan            : 0985 3961 58959

2.    Pengaduan Langsung

    a.    Pemohon datang ke Kantor Kelurahan

    b.    Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan

    c.    Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi

    d.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang berwenang dan/atau                Lurah

    e.    Pejabat yang berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kehilangan Dokumen"